News Room, Rabu ( 22/06 ) Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Sumenep tetap akan berupaya untuk bisa merealisasikan bantuan kapal yang bakal diterimanya dari Pemerintah Pusat, yang memang diperuntukkan bagi Koperasi Nelayan di seluruh Indonesia.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Sumenep, Ir. Moh. Jakfar, MM, kepada sejumlah wartawan, Rabu (22/06) mengungkapkan, sesuai ketentuan, penerima bantuan kapal dari pusat memang harus kepada Koperasi Nelayan.
“Sementara di Sumenep masih jarang Koperasi Nelayan seperti yang disyaratkan, kalaupun ada baru 4 Koperasi, namun masih mengurus Nomor Induk Koperasi (NIK),” ungkapnya.
Dikatakan, jika Kabupaten Sumenep mendapat bantuan kapal sebanyak 6 unit dari pusat, namun memang masih kesulitan dalam menentukan pendistribusian bantuan tersebut. Untuk itu, bagi Koperasi Nelayan yang sudah bisa mengurus NIK nantinya tentu akan di proses.
Yang jelas, tegas Jakfar, pihaknya sudah berupaya untuk mengusulkan bantuan dari pemerintah pusat yang tengah mempersiapkan kapal penangkap ikan sebanyak 3.450 unit. Sedangkan usulan DKP Sumenep mengajukan proposal bantaun kapal sebanyak 15 unit, namun baru disetujui oleh pusat hanya 6 unit.
“Jika Koperasi Nelayan sudah diverifikasi dan dapat NIK dari pusat, kemungkinan bisa segera terealisasi bantuannya,”tambahnya.
Berdasarkan informasi yang diterima, bantuan kapal bagi Koperasi Nelayan tersebut merupakan kapal dalam bentuk jadi, yang sudah dilengkapi peralatan modern, seperti Global Positioning System (GPS), dan pemberiannya nanti langsung kepada pengurus Koperasi Nelayan. ( Ren, Esha )