News Room, Jumat ( 17/02 ) Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Sumenep, berencana untuk segera meninjau batas lokasi kawasan konservasi laut daerah di perairan Sepanjang, Tanjung Kiaok dan Sase el (Pulau Sapeken). Lokasi kawasan konservasi laut itu sudah ditetapkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 8 tahun 2010, tentang Pencadangan Perairan Sepanjang dan sekitarnya sebagai kawasan konservasi laut daerah. Kepala DKP Kabupaten Sumenep, Ir. Muhammad Jakfar, MM, Jumat (17/02) menjelaskan, peninjauan lokasi kawasan konservasi perlu dilakukan, agar batas lokasi kawasan tersebut diketahui oleh masyarakat di 3 Desa yang masuk kawasan konservasi laut daerah. “Kedepan memang perlu ditinjau batas wilayah antara mana yang masuk kawasan konservasi dan tidak. Itu patut diperjelas, agar masyarakat tidak salah ketika sedang beraktivitas menangkap ikan. Karena meski sudah ditetapkan dalam Perbup, tapi batas wilayah kawasan itu belum ditentukan,”katanya. Hanya saja, kata Muh. Jakfar, yang menjadi persoalan saat ini, untuk penentuan batas wilayah kawasan konservasi laut daerah tidak dianggarkan di APBD Sumenep tahun 2012. “Makanya, kami dalam waktu dekat ini akan melakukan koordinasi dengan kementrian kelautan dan perikanan, guna membicarakannya, termasuk sistem pengelolaannya, apakah akan dibangun satu UPTD lagi atau tidak,”terangnya. Muh. Jakfar mengungkapkan, demi menjaga kawasan konservasi laut daerah tetap terjaga, perbup tersebut perlu dipelajari kembali, karena khawatir dilapangan terjadi konflik kepentingan. “Kami ingin menghindari adanya konflik dilapangan. Sebab, pembentukan kawasan konservasi laut daerah ditujukan sebagai tempat pemijahan ikan dan pelestarian lingkungan kedepan. Ditiga lokasi itu, terumbu karang cukup luas, yakni dari Tanjung Kiaok hingga Sase’el panjangnya mencapai 27 kilometer dengan lebar 3 hingga 5 kilometer,”ungkapnya. ( Nita, Esha )