Sumenep-Kominfo News Room : Luasnya wilayah laut yang dimiliki Kabupaten Sumenep yang mencapai hampir 50.000 km², merupakan medan yang sulit untuk dilakukan suatu pengawasan terhadap nelayan dalam menangkap ikan menggunakan porsiense. Karena, tindakan penangkapan itu dilakukan, jika didapati barang bukti yang jelas. Demikian diungkapkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sumenep, Ir. Heri Kuncoro Pribadi. Menurut Heri, sebetulnya porseinse itu bukan termasuk alat tangkap yang dilarang, apabila sesuai dengan UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan, yang mengatur masalah porseinse boleh beroperasi pada jalur 3 hingga 6 mil di lautan dengan panjang jaring maksimum 150 meter. Heri menerangkan, jalur operasi alat tangkap ikan jenis porseinse tersebut diukur dari surut terendah air laut. Karena itu, jika porseine digunakan melebihi dari aturan yang ada, maka nelayan yang memakai porseinse untuk menangkap ikan termasuk tindak pidana pelanggaran. Heri mengakui, hingga saat ini pihaknya kesulitan untuk bisa mengelompokkan apakah porseinse yang beroperasi diperairan sumenep sesuai dengan aturan atau tidak, karena luasnya lautan yang cukup besar. Bahkan Heri mengatakan, dalam mengatasi persoalan itu, pihaknya sudah melakukan pengawasan dilaut, namun sifatnya bukan rutin. Karena, keterbatasan personel, baik DKP maupun aparat dan luasnya laut yang membuat pengawasan dilakukan secara insidentil atau tidak rutin, mengingat para nelayan yang menggunakan porseine tidak boleh dilakukan penindakan tegas, karena hal itu hanya termasuk pelanggaran saja. Heri Kuntjoro meminta kepada masyarakat khususnya para nelayan, jika menemukan porseine digunakan sebagai alat tangkap, supaya tidak main hakim sendiri, tapi segera dilaporkan kepada muspika atau aparat setempat. ( Nita, Esha )