Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 17-06-2010
  • 444 Kali

Divonis Bebas, Terdakwa Kasus Dugaan Penyimpangan Mobdin

News Room, Kamis ( 17/06 ) Terdakwa kasus dugaan penyimpangan pengadaan mobil dinas (mobdin), Drs. Miftahol Karim, MM akhirnya bisa bernapas lega. Sebab, sidang dengan agenda putusan, yang digelar Kamis (17/06), majelis hakim yang diketuai Tito Suhud, SH memvonis bebas. Tito Suhud mengatakan, vonis bebas pada terdakwa itu, berdasarkan atas fakta dipersidangan yang memang menyatakan, terdakwa tidak terbukti bersalah. “Dalam persidangan, tidak ditemukan adanya unsur penyalah gunaan kewenangan yang dilakukan terdakwa. Karena, terdakwa ini hanya sebagai kuasa penyelenggara anggara (KPA), sehingga yang bertanggung jawa atas kasus ini adalah terdakwa I, berinisial HA,”kata Tito Suhud, pada wartawan usai sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Kamis (17/06). Ia menjelaskan, sebenarnya kasus ini mendudukkan 2 terdakwa, sedangkan terdakwa HA, selaku penanggung jawab panitia pengadaan mobdin divonis 1 tahun penjara. ( Nita, Esha )