News Room, Kamis (19/02) Kepala Desa Sukajeruk Kecamatan Masalembu, Mailiyanto, akhirnya dicopot dari jabatannya. Vonis 5 bulan penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, terkait kasus penggelapan beras untuk rakyat miskin (Raskin), ternyata menjadi acuan Bupati Sumenep, KH. Moh. Ramdlan Siraj, SE, MM untuk mengeluarkan surat pencopotan terhadap Kades Sukajeruk tersebut. Camat Masalembu, Moh. Mansyur, S.Sos mengatakan, dasar pencopotan terhadap Kades Sukajeruk itu sesuai putusan PN, bahwa yang bersangkutan terbukti terlibat dalam tindak pidana penggelepan Raskin yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara. “Pencopotan itu juga berdasarkan surat pemecatan yang ditandatangani Bupati Sumenep. Karena ancamannya 5 tahun, otomatis yang bersangkutan tidak boleh menjabat kembali sebagai Kades Sukajeruk,â€Âtegas Moh. Mansyur dihubungi melalui telepon genggamnya, Kamis (19/02) siang. Pencopotan Kades Sukajeruk yang baru menjabat 1 tahun tersebut dilakukan di Pendopo Kecamatan setempat oleh Camat Masalembu, Moh. Mansyur, sehingga, untuk menjalankan roda pemerintahan Desa Sukajeruk dalam waktu dekat akan diangkat pejabat sementara (Pjs) yang akan diambil dari staf Kecamatan sambil mempersiapkan pemilihan Kades baru. Kepala Desa Sukajeruk divonis 5 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Sumenep karena terbukti terlibat dalam penggelapan raskin dengan cara menjual 25 karung beras raskin kepada 2 orang pemilik toko setempat, yang setiap kilogramnya dijual seharga Rp. 4.000,00. Penjualan puluhan karung raskin itu, terjadi pada 13 Maret 2008 lalu. Dan, langsung diamankan oleh Tim Resmob Polres Sumenep. ( Nita, Esha )