Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 13-02-2012
  • 546 Kali

Ditutup Paksa, Aktivitas Penambangan Sirtu Berhenti

News Room, Selasa ( 14/02 ) Pimpinan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep memastikan, bahwa sejak Selasa (14/02) ini, warga tidak lagi beraktivitas melakukan penambangan pasir dan batu (sirtu), di Desa Kasengan, Kecamatan Manding. Kepala Kantor Satpol PP Sumenep, Abdul Majid, S.Sos, M.Si menjelaskan, pihaknya bersama tim dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) dan Badan Lingkungan Hidup (BLH) telah melakukan penutupan paksa, dengan terjun langsung menemui warga dan pemilik lahan pada Senin (13/02) kemarin. “Hasilnya mereka sepakat tidak akan melakukan penambangan lagi selama ijin belum diperpanjang. Dan, hari ini memang tidak ada aktivitas penambangan, hanya saja alat berat masih ada dilokasi, tapi sifatnya dititipkan diwarung saja,”kata Abdul Majid, di Sumenep, Selasa (14/02). Penambangan sirtu di Desa Kasengan terpaksa ditutup, kata Majid, karena pola penambangannya tidak sesuai aturan, dan dianggap membahayakan bagi warga sekitar. “Tingkat kemiringan dilokasi penambangan diluar aturan, sangat cekung, sehingga mengancam keselamatan warga saat melakukan penambangan. Makanya, kami putuskan ditutup saja. Itu pun atas usulan pengusaha penambangan sirtu, Azis, beberapa waktu lalu,”terangnya. Abdul Majid berharap, warga mematuhi aturan tersebut, termasuk pemilik lahan. Untuk sementara penambangan sirtu dihentikan, sampai ada penerbitan ijin baru. “Kami akan terus memantau lokasi penambangan sirtu. Kalau nantinya masih ada warga yang melakukan penambangan, akan langsung ditindak. Tolong hargai aturan, karena ijin baru masih dalam proses. Kalau sudah keluar dan pemilik lahan berjanji akan melakukan penambangan sesuai mekanisme, silahkan warga beraktivis lagi,”ungkapnya. ( Nita, Esha )