Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 19-05-2006
  • 1093 Kali

DITJEN POSTEL TETAPKAN TIGA PITA FREKUENSI MILIK PEMERINTAH

Sumenep-Kominfo News Room : Direktur Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi (Ditjen Postel) Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkomimfo) menetapkan tiga pita frekuensi, yakni 438.0-450.0 MHz, 457.5-460 MHz dan 467.5-470 MHz adalah milik pemerintah. Demikian diungkapkan Kasubdit Operasi Frekuensi Direktur Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit Ditjen Postel Depkominfo, Ashar Hasyim, MIT, saat memaparkan “Rencana Realokasi Frekuensi Pengguna Eksisting pada Pita Frekuensi 438-470 MHz� di Hotel Garden Palace Surabaya, Kamis kemarin (18/05). Dia mengatakan, sebelumnya pita frekuensi 438-470 MHz itu digunakan keperluan umum untuk radio konsesi. Namun, dengan adanya perubahan rencana peruntukan pita frekuensi itu, maka pengguna radio eksisting akan dialihkan sesuai dengan peruntukan baru. “Ditjen Postel telah menyediakan beberapa alternatif frekuensi pengganti, yakni 406.1-438 MHz, 300-328.6 MHz dan 335.4-3999.9 MHz bagi pengguna sebelumnya yang memakai frekuensi 438-470 MHz�, ujarnya. Ashar menambahkan, apabila pada pita frekuensi yang dikehendaki pemohon tidak tersedia kanal frekuensi, maka pemohon akan diberikan pita frekuensi lain yang tersedia. “Prinsip yang mendapatkan frekuensi ini adalah instansi pemerintah dan badan usaha yang melayani masyarakat luas�, tuturnya. Lebih lanjut Ashar menjelaskan, prosedur permohonan untuk mendapatkan frekuensi pengganti adalah pengguna eksisting yang telah mengajukan surat permohonan permintaan frekuensi pengganti kepada Ditjen Postel. “Surat permohonan ini diajukan kepada Direktur Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit Ditjen Postel Depkominfo di Gedung Sapta Pesona Jl Medan Merdeka Barat Kav 17 Jakarta�, urainya. Dikatakan Ashar dasar hukum perubahan frekuensi ini adaalah Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2000 tentang Penggunaan Frekuensi. Proses realokasi pengguna eksisting akan dilaksanakan akahir Desember 2007 mendatang. “Kita sudah berikan batas waktu selama dua tahun kepada pengguna eksisting untuk segera mengajukan pergantian frekuensi. Mulai 2005 sudah kita informasikan, sehingga 2007 pengguna eksisting umum sudah tidak ada lagi�, jelasnya. Tahun 2008 mendatang, pemerintah akan menghapus semua pengguna eksiting frekuensi 438-470 MHz dari database frekuensi aktif. “Penggunaan frekuensi eksisting yang masih beroperasi pada pita frekuensi 438-470 MHz dikategorikan sebagai pengguna illegal�, tegasnya. ( Info Jatim, Esha )