News Room, Sabtu ( 13/03 ) Keinginan untuk menghidupi keluarganya sejak ditinggal mati sang suami, membuat perempuan berinisial TL (31), warga Kelurahan Kepanjin, Kecamatan Kota Sumenep, terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian resor (Polres) setempat. Bisnis Sabu-Sabu (SS) yang merupakan warisan suaminya ternyata terendus oleh polisi. TL, tertangkap tangan saat mengedarkan barang haram di Perumnas Bangkal, Desa Bangkal, Kecamatan Kota Sumenep, pada Jum’at (12/03) malam. Kasat Narkoba Polres Sumenep, AKP Haqqul Musliminal mengatakan, penangkapan tersangka TL ini merupakan pengembangan dari tersangka sebelumnya dalam kasus yang sama, berinisial MR (52), warga Desa Kolpo, Kecamatan Batang-batang. “Tersangka MR berhasil diringkus berdasarkan informasi dari masyarakat, sehingga dilakukan penyelidikan. Dan, kemarin petugas bisa menangkapnya, dengan barang bukti (BB) berupa SS seberat 0,3 gram dan uang tunai sebesar Rp. 840.000,00,†kata Haqqul, pada wartawan di kantornya, Sabtu (13/03). Dalam pemeriksaan, katanya, tersangka MR menyebutkan, jika barang haram itu didapat dari tersangak TL. “Petugas langsung membawanya untuk menujukkan lokasi yang biasa dijadikan pengedaran SS oleh tersangka TL. Ketika berada di Perumnas Bangkal, ternyata benar tersangka TL sedang mengedarkan SS, dan langsung ditangkap berikut (BB) berupa SS seberat 0,45 gram dan timbangan elektrik,â€Âterangnya. Haqqul menjelaskan, selain itu, dari tangan tersangka TL, petugas juga menyita sedotan dari plastik dan 5 kantong plastik kosong. “Kedua tersangka itu ditetapkan sebagai pengedar SS, yang saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif Satnarkoba Polres Sumenep,â€Âterangnya. Para tersangka bakal dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. “Ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,â€Âujarnya menegaskan. ( Nita, Esha )