News Room, Sabtu (12/06) Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan masih akan mengkaji pembuatan Peraturan Daerah (Perda) tentang lahan pertanian, sebagai upaya mempertahankan lahan pertanian agar tidak beralih fungsi, pasca opersional jembatan Surabaya-Madur (Suramdu). Kepala Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan (Disperta) Sumenep Ir Hari Sudarmadji, M.Si menyatakan untuk mempertahankan lahan pertanian, memang perlu perhatian serius yang tertuang dalam peraturan daerah. Namun pihaknya sebelum merealisasikan perda tersebut, terlebih dahalu akan melakukan kajian, untuk mengetahui sejauh mana ancaman pengembangan dunia usaha yang mencakup semua sektor terhadap lahan pertanian. “Kita akan mengkaji dulu untuk membuat Perdanya, tapi kita menyadari, upaya untuk mempertahankan lahan pertanian kedepan, sangat penting dibuat perda lahan pertanian, yang mengacu pada tata ruang wilayah (RTRW) kabupaten,†tegasnya Hari Sudarmajdi menyatakan, setiap lahan di kecamatan daratan dan kepuluan, kecuali kecamatan kalinaget, mempunyai potensi sebagai lahan pertanian. Untuk itu, pihaknya dalam rangka mengoptimalkan lahan pertanian pasca jembatan suramadu, akan melakukan sosialisasi pada masyarakat, agar mempertahanakan lahan pertanian sebagai usaha bercocok tanam. “Kita akan terus berupaya agar masyarakat dan petani tidak mudah mengahlihkan lahan pertanian sebagai lahan usaha lain, selian untuk bercocok tanam,†tutur Hari Sudarmaji. (Yasik,Gun)