Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 23-11-2018
  • 578 Kali

Disperindag Berlakukan e-Retribusi Di Empat Pasar Tradisional

Media Center, Jumat ( 23/11 ) Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sumenep menerapkan Elektronik Retribusi atau e-Retribusi Pasar di 4 pasar tradisional di Sumenep. Hal tersebut dilakukan guna meningkatkan transparansi dalam pengelolaan pendapatan daerah melalui sistem pembayaran retribusi berbasis elektronik.

Kepala Disperindag Kabupaten Sumenep, Drs. Syaiful Bahri, M.Si mengungkapkan, e-Restribusi pasar diterapkan sebagai salah satu gerakan pembayaran non tunai yang juga merupakan program Pemerintah Pusat untuk meningkatkan rasa saling percaya, antara masyarakat dan pemerintah.

“e-Retribusi pasar dilakukan, agar masyarakat percaya bahwa uang retribusi langsung masuk ke sistem elektronik dengan tidak mengandalkan orang per orang yang sebelumnya menuai banyak permasalahan,” ungkap Syaiful, Jumat (23/11/2018).

Dikatakan, dengan sistem e-Retribusi ini tidak perlu khawatir dananya bocor, karena setiap waktu atau real time, para pedagang bisa melihat secara langsung ke dalam sistem pembayaran yang telah dilakukan oleh bank pengelola.

Mantan Kabag Perekonomian Setdakab Sumenep ini menambahkan, saat ini e-Retribusi pasar sudah diterapkan di 4 pasar tradisional, yaitu Pasar Anom Baru, Rubaru, Lenteng, dan Pasar Pragaan, serta akan terus dikembangkan di pasar tradisional yang ada di Kecamatan-kecamatan.

“Setelah dilaksanakan di 4 pasar tradisional ini, nantinya tentu akan diterapkan di sejumlah pasar tradisional lainnya di Kabupaten Sumenep,” tandasnya. ( Ren, Esha )