Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 31-05-2010
  • 651 Kali

Dispenduk Capil, Akan Beri Sanksi Tegas Bagi Pelayan Nakal

News Room, Senin ( 31/05 ) Adanya kabar tak sedap yang diberitakan di media massa maupun elektronik, soal dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum petugas di bawah dalam pelayanan pembuatan surat-surat kependudukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan sebagainya, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sumenep akan menindak tegas bagi jajarannya yang terbukti melakukan pungli. Hal tersebut ditegaskan Kepala Dispenduk Capil Kabupaten Sumenep, Drs. H. Suud Suganda, M.Si kepada sejumlah wartawan tadi siang, Senin (31/05). Menurutnya, pihaknya sangat menyayangkan adanya dugaan tersebut. Sebab, pihaknya sudah mengintruksikan ke semua jajaran petugas Dispenduk Capil hingga kebawah untuk tidak melalukan pungutan diluar ketentuan Perda. “Sebenarnya tarif pembuatan KTP, KK dan lainnya sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda), misalnya untuk pembuatan KTP sebesar Rp. 6.000,00 dan KK sebesar Rp. 3.500,00. Jadi diluar itu tidak dibenarkan,”tegasnya. Bahkan tegasnya lagi, pihaknya sangat terbuka kepada masyarakat, apabila menemukan atau diperlakukan tidak seperti biasanya oleh petugas, mulai dari petugas Registrasi Desa, maupun di UPT Capil Kecamatan dan sebagainya, hendaknya melaporkan ke kantornya maupun dirinya. “Jika perlu dilaporkan langsung kepada kami, dan kita tiak akan segan-segan untuk menindak tegas petugas yang bersangkutan apabila memang terbukti melakukan pungli,”pungkasnya. ( Ren, Esha )