News Room, Selasa ( 30/11 ) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumenep memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) 2010 untuk bantuan sarana kerja bagi perusahaan rokok. Ditemui disela-sela kegiatan monitoring dan evaluasi DBHCHT 2010 Kabu[aten Sumenep , di perusahaan rokok Ample Pro Desa Lenteng Barat Kecamatan Lenteng, Kasie Penempatan dan Pemberdayaan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sumenep, Suharto mengatakan, pemanfaatan DBHCHT 2010 untuk bantuan sarana kerja, diantaranya tempat pelintingan rokok sebanyak 48 buah, gunting sebanyak 50 buah, meja 10 buah, alat pemadam kebakaran dan baki. Selian itu juga dimafatakan untuk kegiatan pelatihan dan pembinaan karyawan pabrik beserta honoriumnya, dan peralatan pelatihannya. Penyaluran bantuan sarana kerja sangat terbatas, sebab sasarannya hanya untuk 3 perusahaan rokok saja yang menerima bantuan, dan ke 3 perusahaan itu tersebar di Kecamatan Lenteng, yakni di Desa Lenteng Barat, Kecmatan Manding di Desa Kasengan, dan Kecamatan Batang-batang di Desa Totosan. ”Untuk pemerataan bantuan sarana kerja ini, pada tahun mendatang, kami sudah membuat program, bahwa perusahaan yang sudah menerima bantuan pada tahun ini otomatis pada tahun 2011 mendatang dipastikan tidak menerima lagi. Dan bantuan itu diutamakan bagi perusahaan yang tidak penerima bantuan,”tegasnya. Suharto mengatakan, salah satu persyaratan perusahan roko untuk menerima bantuan sarana kerja, yakni perusahaan memiliki lokasi yang luas untuk penemtapan alat-alat tersebut. Penyerahan bantuan sarana kerja dari DBHCHT langsung diserahkan pada masing-masing perusahan penerima. ”Untuk DBHCHT 2010 total anggaran dana yang dikelola Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumenep mencapai sebesar Rp. 600 juta,”ungkapnya. Sementara itu monitoring dan evaluasi DBHCHT oleh Tim Kabupaten Sumenep dilakukan di Kecamatan Bluto, Saronggi, dan Kecamatan Lenteng. ( Yasik, Esha )