Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 08-08-2012
  • 632 Kali

Disnakertrans Sebar Surat Edaran Pemberian THR Pada 50 Perusahaan

News Room, Rabu ( 08/08 ) Dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumenep, menyebarkan surat edaran kepada 50 perusahaan besar mengenai himbauan pemberitan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi tenaga kerja. Kepala Disnakertrans Sumenep, Drs. Ec. H. Didik Untung Samsidi, MM menjelaskan, surat edaran itu sudah disampaikan kemarin, pada masing-masing perusahaan yang mempunyai tenaga kerja diatas 10 orang. “Sesuai surat edaran tersebut, perusahaan yang mempekerjakan diatas 10 orang, wajib memberikan THR. Makanya, kami rencanakan pada tanggal 14 Agustus nanti, akan mengundang 50 perusahaan itu, untuk duduk bersama,”kata H. Didik, di Kantor Disnakertrans Sumenep, Rabu (08/08). Dalam pertemuan tersebut, kata Didik, pihaknya akan memberikan pemahaman terkait pemberian THR, sekaligus mendata secara langsung siapa saja perusahaan yang sudah atau belum memberikan THR pada tenaga kerjanya. “Sebab, pemberian THR itu sesuai aturan paling lambat H-7 sebelum lebaran. Besaran THR tersebut, bagi perusahaan besar adalah satu kali gaji. Sedangkan perusahaan sedang, menyesuaikan,”terangnya. H. Didik mengungkapkan, untuk memastikan apakah THR tersebut benar-benar sudah diberikan, pihaknya akan turun ke masing-masing perusahaan. “Kami jadwalkan tanggal 15 Agustus mendatang, tim khusus dari Disnakertrans akan meninjau ke 50 perusahaan di Sumenep, terkait kepastian pemberian THR bagi karyawannya,”ungkapnya. Diharapkan pimpinan tiap perusahaan bisa memenuhi kewajibannya memberikan THR, karena merupakan hak dari karyawan, dan sebagai syarat menggunakan tenaga kerja. “Mudah-mudahan tidak ada perusahaan yang melanggar aturan sampai tidak memberikan THR,”ungkapnya. ( Nita, Esha )