News Room, Rabu ( 30/11 ) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumenep, melakukan sosialisasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2012, pada pihak terkait, seperti Dewan Pengupahan, Asosiasi Pengusaha dan Serikat Pekerja di kantor setempat, Rabu (30/11). Kepala Bidang Bina Usaha dan Syarat Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumenep, Drs. Sutrisno mengatakan, pihaknya sengaja menggelar sosialisasi UMK tahun 2012, untuk memeberitahukan pada pihak terkait tentang penetapan UMK Sumenep tahun 2012 oleh Gubernur Jawa Timur tertanggal 20 Nopember 2011. Pihaknya berharap setelah dilakukan sosialiasi tersebut, pihak perusahaan/pengusaha agar melaksanakan UMK Sumenep tahun 2012 sebesar Rp. 825.000,00 setiap bulan sejak 1 Januari 2012. ”Untuk perusahaan yang belum mampu melaksanaan UMK tahun 2012 sebesar Rp. 825.000,00 setiap bulan, paling lambat tanggal 22 Desember 2011 mengajukan penangguhan untuk melaksanakan UMK 2012. Silahkan pengusaha/perusahaan mengajukan penangguhan pembayaran UMK 2012 pada Gubernur Jawa Timur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi Jawa Timur dengan melampirkan berbagai persayaratan sesuai ketentuannya,”tegasnya. Sutrisno menyatakan, apabila hingga batas akhir permohonan penangguhan pelaksanaan UMK tidak ada satu pun pengusaha/perusahaan yang mengajukan, secara otomatis pengusaha/perusahaan wajib melaksanakan UMK 2012 sejak awal tahun. Untuk mengetahui pelaksanaan UMK tahun 2012 itu benar-benar berjalan dengan ketentuan, pihaknya sudah berencana melakukan pemantauan dan pengawasan dilapangan. ”Besaran UMK Sumenep 2012 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur tersebut tidak ada perubahan, sesuai dengan usulan Pemerintah Kabupaten Sumenep sebesar Rp. 825.000,00 setiap bulan. UMK Sumenep tahun 2012 lebih tinggi dari UMK tahun 2011, karena besaran UMK tahun 2011 sebesar Rp. 785.000,00 atau bertambah Rp. 40.000,00 di tahun 2012.”ungkapnya. ( Yasik, Esha )