Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 19-08-2011
  • 376 Kali

Disnakertrans Kabupaten Sumenep Kawal Realisasi THR 2011

News Room, Jumat ( 19/08 ) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumenep bertekad untuk mengawal realisasi Tunjangan Hari Raya (THR) 2011 disejumah perusahaan. Buktinya, Disnakertrans berencana turun ke lapangan guna mengawasi realisasi THR tersebut. Kepala Bidang Bina Usaha dan Syarat Kerja Disnakertrans Kabupaten Sumenep, Sutrisno, Jumat (19/08) mengatakan, pihaknya melibatkan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit yang meliputi unsur pekerja, perusahaan dan pemerintah untuk mengawasi realisasi THR di sejumlah perusahaan. Pihaknya sudah melayangkan surat edaran pada sekitar 600 lebih perusahaan, terkait realisasi THR dalam surat tersebut perusahaan wajib memberikan THR paling lambat H-7 lebaran. ”Rencananya Tim yang turun ke lapangan pada tanggal 24 dan 25 Agustus 2011 dan Tim tersebut dibagi menjadi 2, yakni Tim A dan B. Kami sengaja menjadwalkan pada tanggal 24 hingga 25 Agustus 2011 evaluasi tersebut, sebab paling lambat perusahaan memberikan THR pada H-7.”tegasnya. Sutrisno menyatakan, sesuai ketentuan perusahaan wajib memberikan THR bagi karyawannya minimal satu kali gaji bagi karyawan yang masa kerjasanya satu tahun, sedangkan karyawan yang belum mencapai satu tahun, yakni rumusnya masa kerja dikalikan gaji per-bulan kemudian dibagi 12. Hingga saat ini, pihaknya belum menerima pengaduan dari karyawan perusahan terkait dengan THR mereka, namun yang jelas, pihaknya tetap untuk mengawasinya, meskipun tidak ada keluhahan. “Tapi kalau ada keluhan dari karyawan terkait dengan THR diperusahaannya, kami pasti menindak lanjuti keluhan tersebut,”ungkapnya. ( Yasik, Esha )