News Room, Kamis ( 27/11 ) Guna menekan angka tindak perdagangan manusia (human trafficking) dan penyelundupan orang (people smuggling) bermoduskan penempatan TKI ke luar negeri dan mencegah banyaknya Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bermasalah, maka Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumenep menggelar sosialisasi di Pendopo Kantor Camat Pasongsongan, Kamis (27/11). Camat Pasongsongan, Arif Sutanto, AP, M.Si mengatakan, tujuan diadakannya sosialisasi ini supaya mereka mempunyai wawasan bagaimana untuk bisa menjadi TKI yang baik dan sukses. Karena, ditenggarai terkait banyaknya kejadian-kejadian TKI dan human trafficking itu terjadi karena ketidaktahuan masyarakat untuk menjadi TKI yang baik dan resmi saat berada di luar negeri. Sehingga, TKI yang illegal tadi tidak mempunyai keterampilan di negara asing dan akan menimbulkan dampak yang buruk bagi dirinya. Kerugiannya tidak hanya ditanggung TKI dan keluarganya, tapi juga menyulitkan pemerintah memberikan perlindungan manakala TKI menemukan masalah kerja di luar negeri. Diharapkan bagi para Kades maupun RT untuk menyampaikan kepada warganya, terkait dengan mekanisme untuk menjadi TKI yang benar. Sementara dari unsur Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumenep, Imam Bahtiar mengatakan dari jumlah sekitar 1.000 TKI yang berada di luar negeri, yang legal tidak sampai 10 orang, tapi hanya ada 4 TKI saja yang legal. Selebihnya mereka melengkapi diri dengan visa kunjungan ke rumah keluarga. Untuk mencari kerja, seharusnya mereka mendapat rekomendasi terlebih dahulu dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumenep dengan persyaratan : Laki-laki/perempuan berusia 18 sampai dengan 45 tahun. ( JuP-09, Fer )