News Room, Rabu ( 13/01 ) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumenep, hingga saat ini belum menerima surat permohonan penangguhan pelaksanaan upah minimum kabupaten (UMK) 2010, dari sejumlah perusahaan. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Tansmigrasi Kabupaten Sumenep, Drs. H. Madani, M.Si mengatakan, pihaknya hingga tanggal 22 Desember 2009 tidak menerima satupun perusahaan yang menyerahkan surat penangguhan UMK. Meskipun tidak ada satupun perusahanan yang keberatan menerapkan UMK pada karyawanya, pihaknya tetap akan mempertajam pengawasan pada sejumlah perusahaan. Itu dilakukan guna mengetahui secara pasti, apakah perusahaan benar-benar melaksanakan UMK 2010 dengan sungguh-sungguh. Sebab, jika perusahaan tidak menggaji karyawannya sesuai UMK bisa dikenai sanksi tegas. â€ÂKami akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan pemantauan terhadap sejumlah perusahaan, dengan melihat slip gaji karyawannya setiap bulan. Jika ada yang melanggar, pemerintah tidak segan-segan memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang tergolong mampu namun tidak membayar pekerjanya sesuai dengan UMK 2010,†tegasnya. Madani menyatakan, penerapan upah minimum kabupaten tahun 2010 sebesar Rp. 730.000,00 dan berlaku untuk semua perusahaan yang mempunyai karyawan. Menyoal sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan UMK pada tahun 2009, H. Madani mengungkapkan, pihaknya sudah memproses perusahaan yang melanggar UMK 2009 melalui jalur hukum dan saat ini berkasnya sudah ada di Kejaksaan Negeri Sumenep. ( Yasik, Esha )