News Room, Jum’at ( 25/11 ) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumenep berencana menggelar sosialisasi tentang Upah Minum Kabupaten (UMK) tahun 2012, dalam waktu dekat ini. Itu dilakukan setelah Gubernur Jawa Timur menetapkan UMK Sumenep tahun 2012. Kepala Bidang Bina Usaha dan Syarat Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumenep, Drs. Sutrisno, Jum’at (25/11) mengatakan, pihaknya memang sudah menerima SK Gubernur Jawa Timur, Dr. H. Soekarwo, SH, M.Hum tentang UMK Sumenep tahun 2012 tertanggal 20 Nopember 2011. Untuk menindak lanjuti keputusan Gubernur tersebut, pihaknya mengagendakan melakukan sosialiasi pada pihak terkait, seperti Dewan pengupahan, Serikat Pekerja dan Pengusaha, terkait dengan pelaksanaan UMK tahun 2012 di Kabupaten Sumenep. ”Kami jadwalkan pelaksanaan sosialisasi pada tanggal 30 Nopember 2011 mendatang, untuk memberitahukan pada mereka, bahwa UMK 2012 mulai efektif berlaku di Kabupaten Sumenep pada tanggal 1 Januari 2012. Selain sosialisasi, kami juga akan melayangkan surat resmi pada pihak terkait, agar melaksanakan UMK 2012 sesuai dengan keputusan Gubernur Jawa Timir,”tegasnya. Sutrisno menyatakan, besaran UMK Sumenep 2012 berdasarkan SK Gubernur tersebut tidak ada perubahan, sesuai dengan usulan Pemerintah Kabupaten Sumenep, yakni sebesar Rp. 825.000,00 setiap bulan. UMK Sumenep tahun 2012 lebih tinggi dari UMK tahun 2011, karena besaran UMK tahun 2011 sebesar Rp. 785.000,00 atau bertambah Rp. 40.000,00 di tahun 2012. ”Alhamdulillah, UMK Sumenep tahun 2012 ada penambahan besaran dari tahun 2011 ini,”ungkapnya. ( Yasik, Esha )