Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 10-02-2015
  • 535 Kali

Disnakertrans Akan Lakukan Monitoring Penerapan UMK 2015

News Room, Rabu ( 11/02 ) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumenep dalam waktu dekat akan melakukan monitoring terhadap perusahaan di Kabupaten Sumenep, terkait dengan penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2015 yang sudah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur, Dr. H. Soekarwo, M.Hum.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnakertrans Kabupaten Sumenep, Drs. Kamarul Alam, M.Si kepada wartawan, Rabu (11/02) mengungkapkan, pihaknya sudah mengatur waktu bersama dengan Dewan Pengupahan Sumenep untuk melakukan monitoring ke sejumlah perusahan di Sumenep.

“Kami memang baru melakukan monitoring pada pertengahan bulan Februari ini, karena pembayaran upah karyawan perusahaan itu dimulai dari bulan Februari untuk upah kerja bulan Januari,”ungkapnya.

Dijelaskan, dari hasil monitoring, nantinya dilanjutan dengan Bidang Pengawasan untuk melakukan tindakan kepada sejumlah perusahaan yang membayar upah kepada para pekerjanya dibawah UMK yang ditetapkan.

“Dalam memberikan sanksi bagi perusahaan yang nakal memang bertahap, pertama melalui surat tegoran, kalau masih tidak diindahkan, tentu hingga proses hukum,”tandasnya.

Untuk diketahui, penetapan UMK di Kabupaten Sumenep, sesuai ketetapan Gubernur Jawa Timur tahun 2015 ditetapkan sebesar Rp 1.253.500,00 yang berarti ada kenaikan 15 persen dari UMK tahun 2014 yang hanya sebesar Rp. 1.090.000,00. ( Ren, Esha )