News Room, Rabu ( 12/09 ) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumenep terus berupaya mengintensifkan sosialisasi ke sejumlah daerah, khususnya kepulauan yang banyak masyarakatnya berangkat sebagai Tenaga Kerja Indoensia (TKI) secara ilegal keluar negeri. Kepala Disnakertrans Kabupaten Sumenep, Drs. Ec. H. Didik Untung Samsidi, MM menjelaskan kepada wartawan, Rabu (12/09), pihaknya berharap dengan sosialisasi dan kerjasama semua pihak, pemberangkatan TKI secara ilegal dapat dihindari sejak dini. Sebab, dari kasus yang terjadi selama ini tegas H. Didik, panggilan akrab mantan Kepala DPPRA Kabupaten Sumenep ini, biasanya mereka berangkat dengan menggunakan visa kunjungan, seperti ke Malaysia dan sebagainya. “Nah, ketika berangkat dengan visa kunjungan, mereka akan legal datang ke negeri itu, namun ketika masanya sudah habis, jelas keberadaannya di luar negeri itu menjadi ilegal,”ujarnya. Dijelaskan, melalui pendekatan dan sosialisasi di tingkat Kecamatan nantinya, hal tersebut diharapkan dapat dicegah dan dihimbau masyarakat tidak tergiur untuk bekerja sebagai TKI keluar negeri dengan cara memanipulasi administrasi, seperti yang terjadi selama ini. Jadi, dengan himbauan, termasuk kepada Perangkat Desa dan Kecamatan, agar betul-betul selektif dalam memberikan ijin secara administrasi kepada masyarakat dengan melakukan kunjungan keluar negeri, yang ternyata selama ini disalah gunakan untuk menjadi TKI. Sementara dari data yang ada, jumlah TKI yang di deportasi dari Malaysia dan Singapora asal Kabupaten Sumenep di tahun 2010 sekitar 800 orang, dan pada tahun 2011 sekitar 500 orang. Sedangkan di tahun 2012 ini hingga bulan Agustus 2012 baru tercatat sekitar 160 orang. “Kami berharap ini akan terus berkurang seiring kesadaran masyarakat untuk melakukan adminitrasi secara benar ketika akan menjadi TKI keluar negeri.”tambahnya. ( Ren, Esha )