News Room, Rabu ( 10/09 ) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumenep menghimbau pihak perusahaan yang ada di Sumenep untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada para karyawannya sesuai ketentuan. Hal tersebut disampaikan Kepala Disnakertrans Sumenep, Drs. H. Madani, MM kepada sejumlah wartawan di kantornya, Rabu (10/09). Hal itu sesuai Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor: 560/16327/031/2008 tentang pemberian THR kepada karyawan perusahaan di Jatim. Sebab sesuai ketentuan, perusahaan berkewajiban memberikan tunjangan kepada karyawannya setiap hari besar nasional, seperti hari raya Idhul Fitri, Natal dan Hari besar Agama lainnya. Dijelaskan, pembayaran THR bagi kaaryawan yang lebih satu tahun bekerja diberi sekali gaji bulanan. Sedangkan bagi karyawan yang kurang dari setahun bekerja disesuaikan dengan kebijakan dan kemampuan perusahaan. “Saat ini kita sudah mulai melakukan pengecekan dan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Sumenep, agar mengindahkan ketentuan itu,†papar Madani. Lebih lanjut Madani mengungkapkan, jika Surat Edaran Gubernur Jatim itu sudah diajukan kepada Bupati untuk ditindak-lanjuti dengan surat edaran kepada masing-masing perusahaan di Sumenep. Diakui setiap tahun pihaknya selalu melakukan sosialisasi itu, namun rupanya tidak ada permasalahan yang muncul. Sebab rata-rata perusahaan sudah memberikan THR kepada karyawannya sesuai ketentuan. Sebab perusahaan yang benar-benar memberikan perhatian kepada karyawannya, tentu kinerja karyawannya juga akan meningkat. Namun dari hasil pengawasan Disnakertrans sendiri menurut Madani, terkadang memang ada perusahaan yang tak punya kemampuan memberikan tunjangan kepada karyawannya karena keadaan perusahaannyapun mengalami kembang kempis. Sehingga untuk bertahanpun terkadang masih sulit. Namun itu dimaklumi oleh para karyawannya dan tidak mempersoalkan. Mereka memilih menerima kebijakan itu yang penting tidak sampai berhenti dari pekerjaannya. (ren, adjie)