News Room, Rabu ( 16/09 ) Setelah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Kabupaten Sumenep melakukan sidang dengan Dewan Pengupahan, terkait penentuan Upah Minimum Kabupaten (UKM) Sumenep untuk tahun 2010 mendatang, pada 15 September 2009 kemarin, akhirnya disepakati besarannya mencapai Rp. 730.000,00. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumenep, Drs. H. Madani, M.Si mengatakan, kesepakatan besaran UMK 2010 tersebut, sesuai dengan usulan yang masuk dari berbagai bidang. “Usulan UMK pertama masuk dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Sumenep sebanyak Rp. 720.000,00, dengan alasan listrik akan naik yang nantinya akan menyebabkan biaya produksi. Kemudian dari pekerja mengusulkan Rp. 775.000,00, dan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Disnaker sebesar Rp. 725.000,00, sehingga kami sepakati UMK tahun 2010 senilai Rp. 730.000,00,â€Âterangnya. Ia menjelaskan, besaran UMK Sumenep tahun 2010 yang disepakati bersama itu, bukan suatu penetapan. Karena, masih akan diusulkan terlebih dahulu kepada Bupati, kemudian baru dilanjutkan ke Gubernur Jawa Timur. Kenaikan UMK Sumenep tahun 2010 mendatang, dianggap masih dibawah Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang diperkirakan mencapai Rp. 825.000,00. Meski demikian, kenaikan itu dianggap mencukupi. Besaran UMK Kabupaten Sumenep tahun 2010 mendatang mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2009 sebesar Rp. 690.000,00. ( Nita, Esha )