News Room, Selasa ( 29/07 ) Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sumenep menghimbau perusahaan yang memiliki karyawan dan membayar upah Rp. 1 juta setiap bulannya kepada karyawannya diharapkan segera mendaftarkan segera untuk menjadi anggota Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), sesuai indikator mana yang dipilih. Diantaranya Program Jamsostek meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JK) dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan(JPK) Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sumenep, Drs. H. Madani, M.Si sehubungan masih banyaknya perusahaan yang tidak mengikutkan karyawannya sebagai anggota Jamsostek. Untuk saat ini menurut H. Madani, dari sekitar 300 perusahaan besar di Sumenep sekitar 50 persennya sudah ikut Jamsostek, seperti halnya PT. Garam, BPRS dan perusahaan besar lainnya. Ketika ditanya soal keluhan dari masyarakat terkait ketidak puasan dalam mengikuti Jamsostek, menurut H. Madani, sebenarnya itu karena kurang pahamnya masyarakat yang terkadang harus melalui berbagai proses yang harus diurus oleh perusahaan yang terkadang tidak melaporkan ketika terjadi suatu kejadian yang seharusnya bisa mendapatkan jaminan dari Jamsostek Soal penyuluhan sendiri menurut H. Madani sebenarnya sudah sering dilakukan Dinas Tenaga Kerja maupun dari Jamsostek sendiri, namun karena kurangnya kesadaran dari perusahaan untuk mendaftarkan karyawannya. Karena itu H. Madani berharap apabila ada yang belum mengerti dan bahkan ada persoalan terhadap Jamsostek segera mendatangi Kantornya maupun pihak Jamsostelk sendiri, sehingga dapat menerima penjelasan secara benar, bagaimana mekanisme dan manfaat mengikuti Jamsostek tersebut. ( Ren, Esha )