News Room, Rabu ( 30/09 ) Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sumenep menggelar Sosialisasi Undang Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Kepada para pengusaha radio swasta, radio komunitas dan TV kabel, pada Selasa (29/12) kemarin, di aula Diskominfo Kabupaten Sumenep. Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Sumenep, Drs. Miftahol Karim, MM mengatakan, sosialisasi ini bertujuan agar para pengusaha di bidang penyiaran (radio swasta, radio komunitas dan TV kabel) mengetahui dan memahami Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran yang akan segera diberlakukan tahun depan. “Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para pengusaha penyaran di Kabupaten Sumenep nantinya sudah siap bila UU Penyiran itu sudah diterapkan tahun depan,â€Âtegasnya. Karena menurut Miftahol, UU penyiaran ini nantinya menjadi payung hukum bagi para pengusaha penyiaran dalam melakukan aktifitasnya, dan menjadikan kualiatas penyiaran, baik di radio maupun TV kabel semakin baik. Hadir sebagai pemateri dalam acara tersebut Kepala LPP-RRI Sumenep, Drs. Rohanudin serta perwakilan KPID (Komisi Penyiaran Indonesia) Surochim, S.Sos, M.Si. ( Gun, Esha )