Media Center, Senin ( 25/05 ) Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sumenep melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dalam rangka membahas beberapa hal berkaitan dengan Keterbukaan Infomasi Publik (KIP).
Kepala Diskominfo Kabupaten Sumenep, Indra Wahyudi, melalui Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Irwan Sujatmiko, mengungkapkan, Kadiskominfo selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama, salah satunya dengan melakukan koordinasi berkaitan dengan pelayanan informasi kepada publik.
“Dengan adanya permohonan informasi dari masyarakat yang berkaitan dengan layanan informasi, kami mengundang sejumlah OPD terkait untuk memastikan layanan informasi yang nantinya bisa disampaikan kepada pemohon informasi,” ujar Miko, Senin (25/05/2026).
Diakui, saat ini ada beberapa permohonan layanan informasi yang disampaikan masyarakat kepada sejumlah OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.
Diharapkan, melalui rapat koordinasi ini dapat diketahui beberapa hal, baik solusi maupun kendala yang dihadapi berkaitan dengan persoalan yang harus dilakukan oleh sejumlah OPD.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengamanatkan setiap badan publik, pemerintah maupun badan publik nonpemerintah mempunyai kewajiban, untuk menyediakan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat dengan cepat, aktual, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana.
“Meskipun di sisi lain Undang-Undang KIP menuntut kinerja badan publik yang transparan efektif, efisien dan akuntabel,” tandasnya.
Sehingga, pelayanan informasi publik harus mendapat perhatian yang serius bagi semua badan publik, sebagai penyedia informasi dengan meningkatkan pengelolaan informasi yang berkualitas, serta memberikan pelayanan dan penyajian informasi publik yang mudah diakses oleh masyarakat. ( Ren, Fer )