News Room, Rabu ( 30/09 ) Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sumenep menggelar Sosialisasi Undang Undang No. 32/2002 tentang penyiaran. Kepada para pengusaha radio swasta, radio komunitas dan TV kabel, pada Selasa (29/12) kemarin, di aula Diskominfo Kabupaten Sumenep. Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Sumenep, Drs. Miftahol Karim, MM mengatakan sosialisasi ini bertujuan agar para pengusaha di bidang penyiaran (radio swasta, radio komunitas dan TV kabel ) mengetahui dan memahami UU No. 32/2002 tentang penyiaran yang akan segera diberlakukan tahun depan. “Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para pengusaha penyaran di Kabupaten Sumenep nantinya sudah siap bila UU penyiran sudah diterapkan tahun depan,†tegasnya. Karena Menurut Miftahol, UU penyaran ini nantinya menjadi panyung hukum bagi para pengusaha penyaran dalam melakukan aktifitasnya, dan menjadikan kualiatas penyaran baik di radio maupun TV kabel semakin baik. Hadir sebagai pemateri dalam acara tersebut Kepala LPP-RRI Sumenep, Drs. Rohanudin serta perwakilan KPID ( Komisi Penyiaran Indonesia ) Surochim, S.Sos, M.Si. ( Gun )