Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 17-05-2011
  • 655 Kali

Dishutbun Sumenep Segera Cairkan Bantuan Modal DBHCHT 2011

News Room, Selasa ( 17/05 ) Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Sumenep memprogramkan pencairan bantuan modal pengembangan usaha bagi kelompok petani tembakau melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2011, dilakukan dalam 3 tahap. Kepala Bidang Perkebunan Dishutbun Kabupaten Sumenep, Drs. Nasah Bandy, M.Si, Selasa (17/05) mengatakan, untuk pencairan bantuan modal DBHCHT 2011, kelompok petani tembakau penerima bantuan harus memenuhi persyaratan untuk proses pencairan dananya, yakni kelompok petani harus membuat Rencana Usaha Kelompok (RUK). Karena itu, jika kelompok petani belum membuat dan mengajukan RUK ke Dinas Kehutanan dan Perkebunan, sudah dipastikan tidak bisa mencairkan bantuan modal pengembangan usaha DBHCHT 20011. ”Kita menunggu RUK dari kelompok petani untuk proses pencairan bantuan modal pengembangan usaha DBHCHT, dan proses pencairannya dilakukan secara bertahap, yakni 2 hingga 3 kali pencairan. Untuk proses pencairan dana tahap kedua dan ketiga, diwajibkan kelompok petani tembakau membuat laporan pertanggung jawaban pelaksanaan bantuan modal pencairan tahap pertama dan kedua,”tegasnya. Nasah Bandy menyatakan, pihaknya merencanakan pencairan bantuan modal pengembangan usaha kelompok petani dimulai awal bulan Juni 2011, sebab bulan ini, baru selesai dilaksanakan kegiatan sosialisasi bantuan modal pengembangan usaha DBHCHT pada kelompok penerima. Karena itu, diharapkan kelompok petani tembakau untuk menyusun RUK agar pencaiaran bantuan modal pengembangan usaha bisa dilaksanakan sesuai dengan jadwal. ”Pelaksanaan pencaiaran bantuan modal tersebut tidak diserahkan langsung kepada kelompok petani, namun proses pencairannya melalui nomor rekening masing-masing kelompok petani di salah satu Bank di Sumenep,”tegasnya. ( Yasik, Esha )