Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 14-11-2008
  • 646 Kali

Dishutbun Sosialisasikan Aturan Usaha Perkayuan Rakyat

News Room, Jum’at ( 14/11 ) Setiap orang atau badan hukum yang akan melakukan penebangan pohon milik rakyat, terlebih dahulu harus mengajukan permohonan ijin yang diketahui Kepala Desa/Lurah setempat dan dialamatkan kepada Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan. Ungkapan itu disampaikan Kepala Bidang Perijinan dan Pengawasan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Sumenep, Ir. R. Moh. Arif Budianto, MM pada acara sosialisasi kesadaran masyarakat mengenai dampak kerusakan hutan, yang dipusatkan di Pendopo Kecamatan Pragaan, Kamis kemarin (13/11). Untuk itu diharapkan kepada seluruh warga masyarakat, pengusaha kayu, pemilik shomel (pemotong kayu), dan angkutan kayu untuk mematuhi aturan dan memiliki surat ijin yang dikeluarkan oleh pihak Dinas terkait sesuai dengan ketentuan yang ada, seperti halnya ijin tebang, surat keterangan asal usul (SKAU) dan surat keterangan sah kayu bulat (SKSKB). Sementara itu, Camat Pragaan, Drs. RB. Moh. Ramli, M.Si mengharapkan kepada peserta sosialiasasi, agar dapat memahami materi yang disampaikan para penyaji, dan hasilnya dapat diketuk tularkan kepada warga masyarakat lainnya, sehingga kesadaran masyarakat akan pentingnya pelestarian hutan semakin tinggi, dan tidak melakukan penebangan pohon secara liar. “Melakukan penebangan pohon secara sembarangan, akan merusak ekosistem hutan, sehingga menyebabkan hutan gundul dan rusak, bahkan bisa menimbulkan bencana banjir,”tegas Moh. Ramli. ( JuP-27, Esha )