Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 02-04-2010
  • 555 Kali

Dishutbun Kabupaten Sumenep Tetapkan Bantuan Modal Usaha

News Room, Jum’at ( 02/04 ) Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Sumenep menetapkan kelompok petani penerima bantuan penguatan modal usaha sebesar Rp. 14 juta lebih melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT) 2010. Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Sumenep, Ir. Arif Rusdi mengatakan, pihaknya sudah melakukan verifikasi ke 245 kelompok petani yang mengajukan permohonan bantuan dana bagi hasil cukai hasil tembakau 2010. Sesuai dengan jatah, kelompok petani penerima bantuan berjumlah 100 kelompok dan kelompok petani tersebut murni kelompok petani yang belum pernah menerima bantuan penguatan modal usaha dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau. ”Jadi pada tahun ini fokus sasaran kelompok petani penerima, khusus bagi yang belum pernah mendapat bantuan dana bagi hasil cukai hasil tembakau, sehingga jika ada penerima yang sudah pernah menerima bantuan itu, pasti dicoret,”tegasnya. Arief Rusdi menyatakan, untuk proses pencairan dana tersebut, pihaknya menyesuaikan dengan kebutuhan kelompok petani, dan dijadwalkan pencairan dananya pada musim tanam tembakau tahun ini. Selain mengucurkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau untuk penguatan modal usaha, Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Sumenep juga memprogramkan bantuan peralatan pasca panen dan infrastruktur. ( Yasik, Esha )