News Room, Jumat ( 23/12 ) Sebagai kesiapan Pemerintah Kabupaten Sumenep menerapkan sistem parkir berlangganan, Dinas Perhubungan (Dishub) setempat mulai memasang perangkat, seperti rambu-rambu dan marka. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sumenep, H. Achmad Nursalam, S.Sos, M.Si menjelaskan, pihaknya sudah menempatkan rambu-rambu di sebagian besar titik yang menjadi lokasi areal parkir berlangganan. “Penempatan perangkat parkir berlangganan tersebut, dilaksanakan secara bertahap. Jadi, rambu-rambu di area parkir berlangganan itu baru ada sebagian saja,”kata H. Nursalam, ketika dihubungi melalui telepon genggamnya, Jumat (23/12). Menurut H. Nursalam, parkir berlangganan ini akan berjalan mulai awal tahun 2012 nanti. “Namun, kami belum bisa memastikan, karena masih menunggu regulasi mengenai nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU), antara Pemerintah Kabupaten dengan Kantor Bersama Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) Sumenep, dan menunggu Peraturan Bupati (Perbup), yang sekarang sedang digodok oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah kabupaten setempat,”terangnya. Untuk penerapan sistem parkir berlangganan itu, kata H. Nursalam, pihaknya akan merekrut 60 Juru Parkir (Jukir), yang sistem pembayarannya dilakukan sesuai kontrak tahunan. “Bagi 60 jukir tersebut, pembayarannya senilai Rp. 500.000,00 per-bulan. Jadi, mereka hanya menjaga kendaraan bermotor (ranmor) saja, tanpa harus memungur retribusi,”ujarnya. H. Nursalam juga mengungkapkan, parkir berlangganan ini hanya dikhususkan bagi ranmor yang berplat nomor wilayah Sumenep. “Untuk ranmor yang berasal dari luar daerah, tetap dikenakan pajak konvensional, yang nilainya Rp. 500,00 bagi roda 2, dan Rp. 1.000,00 bagi roda empat,”ungkapnya. Nantinya, ranmor yang sudah bayar parkir retribusi akan diberi tanda khusus berupa bukti lunas pembayaran dan stiker, ketika selesai membayar pajak kendaraan bermotor. ( Nita, Esha )