Sumenep-Infokom News Room : Perbuatan keji yang dilakukan Agus Haryono, warga Desa Kalianget Timur Kecamatan Kalianget, dengan tega melakukan hubungan badan secara paksa terhadap seorang perempuan, sebut saja Mawar (19) warga Desa Sumber Gogur Kecamatan Wonosalam Kabupaten Jombang yang sehari-harinya menjadi Sales minuman Zena, sungguh tidak berperikemanusiaan, karena akibat perbuatannya itu Mawar hamil 7 bulan, namun Agus tidak mau bertanggung jawab. Sehingga, Mawar harus menanggung aib seumur hidup. Untuk mencari solusi dari persoalan itu, akhirnya mawar memberanikan diri melapor ke Dinas Kesejahteraan Sosial Kabupaten Sumenep. Ketua 2 Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2T dan P2A) Dinas Kesejahteraan Sosial Kabupaten Sumenep, Hj. Trisnawati, S.Sos menyatakan, pihaknya akan menindak lanjuti persoalan tersebut, yakni dengan melaporkan kepada Bupati Sumenep, KH. Moh. Ramdlan Siraj, SE, MM agar mendapatkan bantuan. Namun, terlebih dahulu pihaknya meminta kepada korban, supaya melampirkan laporan dari pihak Kepolisian. Sementara itu Kasat Reskrim Polres Sumenep, IPTU Moh. Kholil menuturkan, berdasarkan keterangan yang diberikan korban, kejadian itu terjadi, berawal ketika dirinya sedang menjajakan minuman Zena di salah satu kapal penyeberangan Madura - Surabaya, kemudian bertemu dengan pelaku. Selanjutnya pelaku mengajak korban untuk melakukan hubungan badan, dengan cara paksa membuka baju dan celana korban. Kholil menerangkan, hubungan itu pertama kali dilakukan di dalam truck bagian jok depan yang dikemudikan pelaku. Menurut Kholil, korban terpaksa meladeni perbuatan maksiat itu, karena pelaku berjanji sanggup untuk menikahinya. Setelah itu, pada Juni 2005 lalu, korban oleh pelaku atau terlapor dibawa dan dititipkan di sebuah rumah di Kalianget, dan pada saat itu korban disetubuhi lagi. Sehingga, pada bulan Agustus 2005, korban diketahui telah hamil dan memberitahukan kepada terlapor dengan meminta pertanggung jawaban untuk dinikahi sesuai dengan janjinya. Namun, terlapor tidak mau. Kholil mengaku, akan segera memanggil pelaku tersebut, karena perbuatan itu dianggap kejahatan terhadap kesopanan, sehingga pelaku akan dijerat pasal 293 KUHP tentang Asusila dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. ( Nita,Esha )