News Room, Rabu ( 20/10 ) Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sumenep tahun 2010 ditetapkan untuk diusulkan sebesar Rp.785.000,00 yang berarti naik dari UMK tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp. 730.000,00. Hal tersebut sesuai hasil sidang Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumenep beserta asosiasi pengusaha dan serikat pekerja Kabupaten Sumenep. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumenep, Drs. H. Madani, M.Si mengungkapkan, sebelum dilakukan penetapan usulan UMK Sumenep 2010 itu, pihaknya bersama seluruh komponen yang terlibat, turun langsung kelapangan untuk melakukan survei ke sejumlah perusahaan yang ada di Sumenep. “Dari hasil survei dan evaluasi terhadap UMK tahun sebelumnya bersama-sama kami melakukan musyawarah untuk menetapkan UMK sesuai dengan kondisi saat ini,”ujar H. Madani. Karena itu, untuk menetapkannya nanti pihaknya akan mengirimkan hasil kesepakatan menjadi usulan kepada Gubernur Jawa Timur, yang sekaligus menunggu pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini. Yang jelas tegas H. Madani, penyesuaian nilai UMK telah disesuaikan dengan realita kondisi yang ada, sehingga cukup realistis dengan tingkat perekonomian di Sumenep, sehingga diharapkan dengan kenaikan UMK itu bisa mengentaskan kemiskinan di Kabupaten Sumenep. Karena itu, setelah ada ketetapan, nantinya pihaknya akan melakukan sosialisasi dan ketentuan UMK, agar bisa dilaksanakan sebaik-baiknya oleh perusahaan. Sebab, jika perusahaan tidak menggaji karyawannya sesuai UMK, bisa dikenai sanksi tegas. Bahkan, pihaknya akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan pemantauan terhadap sejumlah perusahaan, dengan melihat slip gaji karyawan setiap bulan. Jika ada yang melanggar, pemerintah tidak segan-segan memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang tergolong mampu, namun tidak membayar pekerjanya sesuai dengan UMK yang berlaku. Bahkan bisa dilakukan proses hukum, seperti yang sudah dilakukan sebelumnya. ( Ren, Esha )