Sumenep-Infokom News Room : Seusai rapat Paripurna DPRD tentang Pendapat Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Usul Prakarsa DPRD, Komisi A DPRD Sumenep bersama Kabag Keuangan Setda Kabupaten Sumenep langsung menggelar pertemuan. Pertemuan itu tujuannya untuk membahas seruan Bupati, agar nominal bantuan keuangan kepada Partai Politik dipertimbangkan kembali. Seusai pertemuanya, Ketua Komisi A DPRD Sumenep, Drs. H. Kamalil Ersyad, M.Pd mengatakan, setelah melalui musyawarah antara Eksekutif yang diwakili Kabag Keuangan dan DPRD oleh Komisinya, akhirnya disepakati bantuan keuangan kepada Partai Politik ditetapkan sebesar Rp. 19 juta per-kursi setiap tahun. Alasan turunnya nominal dari usulan sebelumnya jelas H. Kamalil Ersyad, karena kedua belah pihak lebih mengutamakan efesiensi dan efektifitas penggunaan anggaran. Hal senada juga diungkapkan Kabag Keuangan Setda Kab Sumenep, H. Achmad Masuni, SE, MM. Menurutnya, nominal Rp. 19 juta itu sudah keputusan resmi, sebelumnya Bupati juga menginginkan agar bantuan keuangan untuk Parpol sebesar Rp. 19 juta per-kursi setiap tahunnya. Sedangkan bantuan untuk Partai Politik yang tidak memiliki perwakilan di parlemen masih akan dibicarakan dengan pemerintah pusat, apakah bantuan itu dibuatkan Peraturan Daerah (Perda) tersendiri atau termasuk dalam kebijakan Pemerintah Daerah. H. Achmad Masuni mengatakan, soal bantuan keuangannya tidak ada persoalan, sebab Pemerintah Daerah sudah menyediakan dana pada pos bantuan Partai Politik. H. Achmad Masuni menambahkan, jika nominal bantuan itu sudah disetujui DPRD, sebelumnnya akan dikonsultasikan dengan Pemerintah Propinsi Jawa Timur agar evaluasi kembali. ( Yasik, Esha )