Media Center, Selasa ( 09/06 ) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mulai membuka pelayanan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).
Pembukaan pelayanan ini sudah berlangsung beberapa hari yang lalu, setelah sekitar tiga bulan ditutup akibat pandemi Covid-19.
“Kita mulai buka pelayanan KTP. Tapi, untuk perekaman E-KTP saja. Selama pelayanan kami tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19, yakni memakai masker, jaga jarak dan mencuci tangan sebelum masuk gedung,” ujar Kepala Disdukcapil Kabupaten Sumenep, R. Achmad Syahwan Efendy, Selasa (09/06/2020).
Pelayanan perekaman E-KTP itu, lanjut Syahwan, dilakukan di gedung Mal Pelayanan Publik (MPP). Sejak mulai dibuka, ada sekitar lima puluh orang yang telah melakukan perekaman E-KTP.
“Untuk pembukaan pelayanan perekaman E-KTP ini belum dilakukan pengumuman secara masif, hanya melalui petugas saja,” ujarnya.
Secara keseluruhan jumlah masyarakat yang telah melakukan perekaman E-KTP sejak dibuka, baik di MPP maupun kecamatan-kecamatan mencapai 200 orang.
Syahwan juga mengungkapkan, pelayanan kali ini memang diperuntukkan bagi proses perekaman E-KTP. Sedangkan pengurusan Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, akta kematian, surat pindah dan lainnya, masyarakat tetap harus melalui pembantu Register Desa (Redes) di masing-masing desa.
“Jadi, MPP ini hanya difokuskan pada perekaman E-KTP saja. Tujuannya demi menghindari terjadinya kerumunan warga dalam rangka mencegah meluasnya penularan Covid-19,” tukasnya. ( Nita, Fer )