Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 01-07-2009
  • 512 Kali

Disdik Warning LP SMP Dan SMA, Tak Pungut Biaya PPDB

News Room, Rabu ( 01/07 ) Dinas Pendidikan Kab Sumenep melarang lembaga pendidikan tingkat SMP dan SMA, memugut biaya dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2009-2010. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, H. Moh. Rais, S.Pd, M.Si mengatakan, lembaga pendidikan wajib membebaskan biaya bagi siswa yang mendaftar di PPDB-nya, sebab itu merupakan kesepakatan bersama antara Dinas Pendidikan dengan Kepala Sekolah tingkat SMP dan SMA. Pihaknya tidak segan-segan untuk mendindak tegas, jika menemukan lembaga pendidikan, yang terbukti melakukan pungutan pada pelaksnaan PPDB. ”Kita tetap memaksa lembaga yang memugut biaya harus mengembalikan pada siswanya, meskipun pungutan itu dengan alasan untuk ganti map dan semacamnya,”tegasnya. H. Moh. Rais berharap masing-masing lembaga pendidikan tetap konsisten terhadap keputusan tersebut, sehingga tidak menodai pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2009-2010. Sementara itu, pelaksanaan PPDB yang akan dilakukan tanggal 2 hingga 6 Juli 2009 pendaftaran, tanggal 7 hingga 9 Juli 2009 pengelolaan data dan pelaksanaan test, sedangkan pada 10 Juli 2009 pengumumannya, dan daftar ulang tanggal 11 Juli 2009 sekaligus penerimaan siswa cadangan. ( Yasik, Esha )