News Room, Rabu ( 01/07 ) Dinas Pendidikan Kab Sumenep melarang lembaga pendidikan tingkat SMP dan SMA, memugut biaya dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2009-2010. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, H. Moh. Rais, S.Pd, M.Si mengatakan, lembaga pendidikan wajib membebaskan biaya bagi siswa yang mendaftar di PPDB-nya, sebab itu merupakan kesepakatan bersama antara Dinas Pendidikan dengan Kepala Sekolah tingkat SMP dan SMA. Pihaknya tidak segan-segan untuk mendindak tegas, jika menemukan lembaga pendidikan, yang terbukti melakukan pungutan pada pelaksnaan PPDB. â€ÂKita tetap memaksa lembaga yang memugut biaya harus mengembalikan pada siswanya, meskipun pungutan itu dengan alasan untuk ganti map dan semacamnya,â€Âtegasnya. H. Moh. Rais berharap masing-masing lembaga pendidikan tetap konsisten terhadap keputusan tersebut, sehingga tidak menodai pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2009-2010. Sementara itu, pelaksanaan PPDB yang akan dilakukan tanggal 2 hingga 6 Juli 2009 pendaftaran, tanggal 7 hingga 9 Juli 2009 pengelolaan data dan pelaksanaan test, sedangkan pada 10 Juli 2009 pengumumannya, dan daftar ulang tanggal 11 Juli 2009 sekaligus penerimaan siswa cadangan. ( Yasik, Esha )