Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 03-12-2012
  • 460 Kali

Disdik Sumenep Bakal Mendata Dan Menertibkan Rumdin Guru

News Room, Selasa ( 04/12 ),/b> Pasca munculnya kasus Rumah Dinas (Rumdin) guru ditempati masyarakat umum, seperti di Sekolah Dasar Negeri (SDN) I Kebunan, Kecamatan Kota Sumenep, Dinas Pendidikan Kabupaten setempat, langsung mengambil sikap dengan menyusun rencana untuk mendata dan menertibkan seluruh Rumdis guru se Kabupaten Sumenep. "Rumdin itu merupakan fasilitas bagi guru. Jadi, yang berhak menempati adalah guru, bukan masyarakat umum," kata Kepala Dinas Pendidikan Sumenep, H. Achmad Masuni, SE, MM, Selasa (04/12). Secara aturan, kata H. Masuni, rumdin guru tersebut diperuntukkan bagi yang masih aktif dan tidak disewakan. "Kalau sudah pensiun, silahkan keluar dari rumdin guru. Karena, akan ditempati oleh guru lainnya yang masih aktif mengajar,"terangnya. H. Masuni mengungkapkan, untuk kasus yang di SDN I Kebunan, pihaknya akan segera memanggil kepala UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Kota Sumenep. Karena, selama ini tidak ada laporan terkait rumdin guru ditempati keluarga pensiunan guru. "Kalau mengacu pada aturan, itu sudah salah. Sebab, kalau sudah pensiun tidak boleh menempati rumdis guru tersebut. Apalagi disewakan, benar-benar menyimpang dari aturan yang ada. Lawong rumdin disediakan secara cuma-cuma untuk ditempati guru yang masih aktif," ujarnya. Untuk menghindari terjadinya persoalan semacam itu, secepatnya Dinas Pendidikan akan mendata dan menertibkan Rumdin guru, agar tidak salah sasaran. "Kasus ini tidak hanya satu, tapi sejumlah rumdis guru disinyalir banyak yang ditempati masyarakat umum. Makanya, kami akan segera mendata dan menertibkan rumdin guru tersebut, guna menghindari anggapan pembangunan rumdis itu salah sasaran,"ungkapnya. ( Nita, Esha )