News Room, Rabu ( 06/07 ) Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep melarang lembaga pendidikan mulai tingkat SMP dan SMA menambah jumlah pagu jumlah siswa pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, H. Ach. Masuni, SE, MM, Rabu (06/07) mengatakan, pihaknya menginginkan lembaga pendidikan SMP dan SMA harus mematuhi dan mentaati SK Dinas Pendidikan tentang pagu siswa pada PPDB tahun ini. Dalam SK tersebut sangat tegas, bahwa berdasarkan kesepakatan bersama Kepala Sekolah, pada PDB tahun ini tidak ada sekolah yang menambah pagu siswa, namun menyesuaikan dengan jumlah ruang kelas yang ada dimasing-masing sekolah. ”Kami tekankan Kepala SMP dan SMA jangan sampai melanggar SK Dinas Penididikan tentang PPDB 2011, baik masalah jumlah siswa setiap kelas, dan pagu siswanya,”tegasnya. H. Ach. Masuni menyatakan, selain itu, diharapkan lembaga pendidikan memperhatikan siswa keluarga miskin, jangan sampai ada siswa miskin di sekolahnya berhenti gara-gara tidak sanggup membayar iuran. Karena itu, apabila ada biaya di lembaganya harus rasional dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi keluarga siswa, bahkan tidak menarik biaya bagi siswa dari keluarga miskin. ”Siswa dari keluarga miskin harus menjadi perhatian khusus lembaga pendidikan SMP dan SMA. Kalau ada pungutan (biaya) harus menyesusaikan dengan kemampuan ekonomi orang tua siswa, terutama siswa yang miskin hendaknya bebas dari biaya,”ungkapnya. Sementara itu pelaksanaan test seleksi PPDB di sejulumlah lembaga pendidikan SMP dan SMA mulai hari ini, Rabu (06/07). ( Yasik, Esha )