News Room, Selasa ( 21/05 ) Ganti rugi lahan di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Duko 3, Kecamatan Arjasa (Pulau Kangean), Kabupaten Sumenep, hingga sekarang tak kunjung terselesaikan. Bahkan, tahun ini Dinas Pendidikan setempat terpaksa mengabaikan proses ganti rugi lahan sekolah tersebut. Akibatnya, Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) bagi siswa SDN Duko 3, Arjasa, belangsung diteras rumah warga yang lokasinya berdekatan dengan lembaga pendidikan itu. Kepala Dinas Pendidikan Sumenep, Drs. H. Achmad Shadik, M.Si menjelaskan, belum adanya penyelesaian ganti rugi lahan di SDN Duko 3, Arjasa, dikarenakan Pemerintah Kabupaten setempat tidak mampu memenuhi tuntutan warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan sekolah tersebut. “Tuntutannya cukup tinggi, yakni Rp. 300.000,00 per-meter. Ini kan tidak masuk akal, la wong lokasinya di kepulauan kenapa harus menuntut ganti rugi lahan begitu besar,”ucapnya. Ia mengaku sudah menurunkan tim ke Arjasa guna melakukan negosiasi dengan pemilik lahan SDN Duko 3, namun tidak membuahkan hasil. “Pemilik lahan tetap bersikukuh meminta ganti rugi lahan yang ditempati SDN Duko 3 itu senilai Rp. 300.000,00 per-meter. Jadi, kami tidak sanggup memenuhi permintaannya. Untuk sementara kami terpaksa membiarkan KBM berlangsung diteras rumah warga setempat, supaya para siswa tetap bisa menimba ilmu sambil menunggu upaya penyelesaian yang dilakukan Pemkab Sumenep,”terangnya. H. Shadik menambahkan, pihaknya tidak akan membiarkan siswa SDN Duko 3, Arjasa, terlantar dalam waktu lama. “Kalau upaya awal kami tetap menuai jalan buntu, maka kemungkinan besar akan tempuh dengan jalur lain, yakni dengan cara membeli lahan baru,”tegasnya. Sedangkan tahun ini, lanjut H. Shadik, penyelesaian ganti rugi lahan sekolah hanya dilakukan di SDN Ketupat 2, Kecamatan/Kepulauan Raas. “Semula kami alokasikan dana ganti rugi bagi 2 sekolah, yakni SDN Duko 3, Arjasa, dan SDN Ketupat 2, Raas. Tapi, yang mampu dibayar hanya SDN Ketupat 2, sebab pemilik lahan yang semula juga mengusulkan ganti rugi lahan senilai Rp. 300.000,00 per-meter akhirnya bersedia menurunkan harga dengan ketetapan Rp. 31.000,00 per-meter,”ujarnya. Dengan kesepakatan itu, dipastikan ganti rugi lahan di SDN Ketupat 2, Raas, secepatnya terealisasi. ( Nita, Esha )