News Room, Selasa ( 03/05 ) Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kabupaten Sumenep tahun ini mengeluarkan Surat Keterangan (SK) Kepemilikan Pusaka.
Menurut Kabid Kebudayaan dan Pariwisata Disbudparpora Sumenep, Sukaryo, penerbitan surat keterangan tersebut untuk memberi kemudahan bagi para pemilik, ketika membawa benda pusakanya keluar rumah, di jalanan atau tempat umum lainnya.
“Inisiatif ini timbul sebagai langkah pelayanan pada para pemilik pusaka, seperti ketika memperjual-belikan pusaka, mengadakan pameran di dalam kota maupun keluar kota, maupun dengan tujuan lain yang tidak melanggar hukum, semisal membawa pusaka untuk dibersihkan pada ahlinya,”kata Sukaryo, pada Media Center.
Oleh karena itu pihaknya mempersilakan warga Sumenep yang memiliki pusaka jika bermaksud mendapatkan surat keterangan tersebut, agar mendatangi kantor Disparbud Bidang Kebudayaan dan Pariwisata. Syarat utamanya membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan pas foto pemilik. “Tidak dipungut biaya, alias gratis,”ungkap Sukaryo.
Seperti diketahui, Sumenep dinobatkan sebagai Kota Keris. Namun ironisnya, para pemilik pusaka masih terbentur aturan mengenai ijin membawa pusaka, sehingga tak jarang ditemukan kasus seseorang yang harus berhadapan dengan hukum saat diketahui membawa pusaka oleh aparat kepolisian. Sebab, dalam aturan kepolisian, tidak ada aturan khusus mengenai pusaka. Pusaka pun akhirnya digolongkan sebagai senjata tajam (sajam) semisal pisau, celurit, dan lainnya.
“Ya, kami harap dengan adanya surat keterangan memiliki pusaka ini bisa bermanfaat bagi para pecinta pusaka, kolektor, maupun pedagang pusaka,”ujar Sukaryo.
Tak lupa Sukaryo juga menganjurkan pada para pemilik pusaka, terutama yang sudah mengantongi surat keterangan kepemilikan, agar tidak membawa pusaka dengan cara menyelipkan di balik baju. Namun dianjurkannya dengan membungkusnya saja, meski langsung ditenteng.
“Ya, atau dimasukkan dalam tas. Jadi, jangan disongkel istilah Maduranya. Perbandingannya dengan pedagang pisau, celurit, atau benda tajam lainnya. Barangnya kan tidak disembunyikan, bahkan ditenteng kemana-mana. Ya, karena memang sudah jelas untuk dijual. Bukan untuk dibawa berkelahi atau semacamnya,”katanya.
Ketika ditanya apakah ada koordinasi dengan pihak kepolisian terkait penerbitan surat keterangan tersebut, menurut Sukaryo, justru hal tersebut sejatinya merupakan pelimpahan dari pihak Polres Sumenep pada Disbudparpora selaku Satker yang menaungi cagar budaya, yang di dalamnya termasuk benda pusaka. Namun, pelimpahan tersebut masih dalam bentuk lisan.
“Makanya kita menyurati Polres terkait hal ini. Dalam surat keterangan diberi tembusan pada Polres Sumenep. Harapan kami nanti ada respon berupa pelimpahan tertulis dari Polres,”imbuhnya.
Sepintas, pada awalnya Sukaryo mengakui bahwa hal tersebut merupakan dilema bagi instansinya. Mengingat payung hukumnya masih belum jelas. Oleh karena itu, Disbudparpora menamainya dengan Surat Keterangan, bukannya Surat Ijin.
“Tanggal 17 Maret 2016 kemarin, kami pun menggelar rapat koordinasi ijin kepemilikan benda pusaka. Kami pun mengundang Kapolres Sumenep, Kepala BPPT, Kepala Dinas Perindag, Kepala Satpol PP, dan Kabag Hukum Setkab Sumenep. Ditetapkan dasar hukum yang kami ambil mengacu pada UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, UU RI Nomor 2 Tahun 2002, UU RI Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan, dan UU RI Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya,”kata Sukaryo.
Sukaryo juga menjelaskan, Surat Keterangan tersebut sejatinya tidak memiliki keterkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan pemilik pusaka, sehingga pihaknya juga tidak bertanggung jawab mengenai perbuatan yang melawan hukum oleh pemilik benda pusaka.
“Jadi, sekali lagi kita tidak memberikan ijin, karena bukan wilayah kami. Kami hanya memberikan keterangan saja, mengenai pemegang pusaka. Berupa identitas, dan status kepemilikannya, apakah kolektor, pedagang, atau pemilik biasa,”pungkasnya. ( Farhan, Esha )