News Room, Selasa ( 29/07 ) Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) dalam waktu dekat akan melakukan operasi gabungan bersama instansi terkait dalam rangka penertiban perizinan kapal. Hal tersebut sebagai tindak lanjut diundangkannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.05/MEN/2008 tentang Usaha Perikanan Tangkap. Karena itu Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sumenep terus gencar melakukan sosialisasi identifikasi jasa kelautan dan perikanan, khususnya kepada para pemilik perahu penangkap ikan atau kapal porsein, agar segera mengurus Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI). Menurut Kepala Bidang Pengawasan dan Perlindungan Sumber Daya Perairan (SDP) Dinas Kelauatan dan Perikanan Kabupaten Sumenep, Ir. Bambang Karyanto, pihaknya sudah menindak lanjuti Surat Dirjen Perikanan Tangkap tersebut dengan melakukan sosialisasi, khususnya ke daerah yang menjadi centra Kapal Porsein, seperti di Kecamatan Pasongsongan, Ambunten, Dasuk dan Kecamatan Batang-batang. Sebab selama ini diakui Bambang, dari sekitar 300 kapal porsein milik nelayan tidak memiliki ijin kesyahbandaran, seperti pas kapal, kesempurnaan layak operasi, serta perijinan perikanan lainnya. Sementara indikasinya juga kapal-kapal itu memanipulasi ukuran berat kapal (Grosse Tonnase). “Kita mengantisipasi hal ini, karena dikhawatirkan Kabupaten Sumenep akan menjadi sample sasaran operasi ini. Karena itu kita memfasilitasi pemilik kapal ini agar segera mengurus perijinannya,â€Âujar Bambang. Diakuinya, jika mayoritas kapal porsein yang ada di Sumenep memiliki 10 hingga 30 Gt, maka kewenangan yang memberikan ijin adalah Dinas Keluatan dan Perikanan serta Syahbandar Propinsi. Bahkan setelah dilakukan sosialisasi dan pendekatan kepada para pemilik kapal, menurut Bambang, sudah ada beberapa pemilik dan perwakilan nelayan yang sudah siap bersama DKP Sumenep ke Surabaya untuk memperoleh penjelasan tentang mekanisme pengurusan ijinnya. Hal itu sangat penting diketahui oleh para pemilik kapal, sebab bagi pelanggar akan dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 pada pasal 26 dan 27 dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 2 milyar. ( Ren, Esha )