Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 12-12-2005
  • 573 Kali

DIPASTIKAN APRIL 2006, GURU BANTU JADI CPNS

Sumenep-Infokom News Room : Pemerintah memastikan akan mengangkat sebanyak 236 ribu guru bantu menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tanpa seleksi dalam tiga tahap selama tiga tahun. Tahap pertama akan dimulai pada 1 April 2006 bagi sekitar 80 ribu bantu di seluruh tingkat pendidikan. Keputusan tersebut diambil dalam rapat koordinasi pengangkatan guru bantu yang dipimpin Wakil Presiden, Jusuf Kalla di Istana Wakil Presiden, Jakarta, kemarin. Hadir dalam rapat tersebut, diantaranya Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan), Taufiq Effendi, Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas), Bambang Sudibyo, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prapto Hadi. Menteri Pendidikan Nasional, Bambang Sudibyo mengatakan, pemerintah juga akan memperpanjang kontrak guru bantu yang habis pada akhir Desember 2006 dan belum dilantik menjadi CPNS. Dan batasan umur para tenaga honorer yang diangkat, juga diperpanjang dari 35 tahun menjadi 46 tahun. “Seluruh gaji CPNS guru akan dibayar pemerintah daerah dengan Dana Alokasi Umum (DAU). Sementara itu, honor dan tunjangan guru bantu yang menunggu pengangkatan, akan dibayar pemerintah pusat�, kata Bambang Sudibyo. “Menteri PAN, Taufiq Effendi mengatakan, bersamaan dengan rekruitmen 100 ribu tenaga honorer pada 1 April 2006, akan dilakukan pengangkatan 100 ribu CPNS hasil seleksi CPNS tahun 2005-2006. “Sekitar 75 prosen ditempatkan di daerah dan sisanya di instansi pusat�, jelasnya. Taufik Effendi menambahkan, rekruitmen CPNS tahun 2005 ini memang mundur dari jadual yang ditetapkan, yakni awal Nopember 2005. Hal tersebut disebabkan keterlambatan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) baru itu selesai akhir Nopember 2005�, ujarnya. Sedangkan mengenai gaji, Taufik Effendi memastikan bahwa pemerintah akan menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan I hingga IV pada awal Januari 2006. Meski seluruh PNS itu mendapat kenaikan gaji, namun porsi kenaikan terbesar ada pada PNS golongan I dan II. “Memang naik, tapi saya lupa berapa besarnya�, ujar Menteri asal Banjarmasin ini. Dengan kenaikan gaji tersebut, kata Taufiq Effendi, gaji PNS golongan I dan II minimal sebesar Rp. 1 juta per bulan. ( JP, Esha )