Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 25-09-2013
  • 428 Kali

Dinsos Gelar Sosialisasi PKH Di Kecamatan Dungkek

News Room, Rabu ( 25/09 ) Bertempat di Pendopo Kecamatan Dungkek telah berlangsung Sosialisasi Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2013 oleh Dinas Sosial Kabupaten Sumenep. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Sosial, Sekretaris Dinas Sosial, Kepala Dinas Kesehatan yang dalam hal ini diwakili Kasi Kefarmasian, Sekretaris Kecamatan, Kepala Desa se Kecamatan Dungkek dan undangan lainnya. Kadis Sosial, Kadis Kesehatan, maupun Plt Camat Dungkek dalam pokok arahannya mengatakan, bahwa PKH ini adalah program pemberian uang tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RSTM) yang telah memenuhi persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan. Kewajiban peserta PKH adalah ibu rumah tangga dari keluarga yang terpilih melalui mekanisme pemilihan oleh BPS sesuai kriteria yang ditetapkan, yakni ibu hamil/nifas, memiliki bayi sampai dengan usia pra sekolah dan anak usia SD sampai dengan SMP. Hak dan kewajiban serta besarnya uang yang diterima oleh peserta PKH tergantung dari kondisi masing-masing keluarga dan jumlah bantuan akan berubah dari waktu ke waktu juga dari kepatuhan dalam memenuhi kewajiban. Besarannya bantuan sebesar Rp. 600.000,00 hingga sebesar Rp. 2.200.000,00 dengan rincian bantuan tetap sebesar Rp. 200.000,00, bantuan pendidikan SD/MI sebesar Rp. 400.000,00, pendidikan SMP/MTs sebesar Rp. 800.000,00 dan bantuan kesehatan untuk ibu hamil/nifas dan balita sebesar Rp. 800.000,00. Bantuan tersebut dibayarkan 4 kali dalam setahun melalui kantor pos terdekat dengan membawa kartu peserta PKH. Sedangkan kewajiban peserta PKH antara lain : anak di bawah 1 tahun harus diimunisasi lengkap dan ditimbang secara rutin setiap bulan, untuk anak usia 1 sampai dengan 5 tahun mendapat imunisasi dan pemantauan tumbuh kembang setiap bulan dan anak usia 7 sampai dengan 15 tahun wajib terdaftar di satuan pendidikan SD, SMP sederajat. ( JuP-12, Fer )