Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 09-08-2018
  • 661 Kali

Dinkop Dan Usaha Mikro Sumenep Programkan Pemberian NIK

Media Center, Kamis ( 09/08 ) Dalam upaya mendukung tahap rehabilitasi koperasi, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskop dan UM) Kabupaten Sumenep memprogramkan Pemberian Nomor Induk Koperasi (NIK). Kebijakan tersebut merujuk dari program Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop dan UKM).

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sumenep, H. Imam Trisnohadi, SH, M.Si, mengungkapkan, Dinasnya memiliki program pemberian Nomor Induk Koperasi (NIK) guna mendukung tahap rehabilitasi koperasi.

"Nomor Induk Koperasi diberikan bagi koperasi yang berjalan serta melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) selama dua tahun terakhir." ungkapnya, Kamis (09/08).

Menurutnya, dengan pemberian NIK terhadap koperasi maka memberikan manfaat baik bagi koperasi maupun pemerintah, yang memiliki tiga fungsi yaitu konfirmasi, klarifikasi, dan kolaborasi.

Dijelaskan, NIK juga mempermudah dan mengidentifikasi serta mendeteksi koperasi secara dini, apakah status badan hukum dan status koperasi, baik sisi kelembagaan maupun sisi usaha masih aktif.

Imam menambahkan, instansinya akan terus mendorong dan mendukung koperasi yang belum memiliki NIK segera mendaftarkan, sebab penerbitan NIK mudah dan dilaksanakan secara online atau berbasis Informasi Teknologi (IT).

“Dengan NIK juga bisa sebagai alat klarifikasi keberadaan serta eksistensi koperasi yang telah dinyatakan aktif baik dari sisi database maupun di lapangan.” pungkasnya. ( Ren, Fer )