News Room, Kamis ( 15/03 ) Jika sebelumnya Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep berkerja sama dengan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Surabaya dengan menggelar penyebaran Informasi OMKABA (obat, makanan, kosmetik dan bahan berbahaya), sehubungan berkembangnya produk obat, jamu tradisional, makanan, kosmetik yang beredar di pasaran. Kali ini, Dinas Kesehatan juga tetap melakukan pemantauan ke beberapa pemilik toko maupun swalayan agar tidak menjual produk yang sudah kadaluarsa dan makanan yang dilarang beredar di pasaran. Kepala Bidang Farmasi dan Promosi Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep, drg. Khusnul Arief mengatakan, upaya tersebut untuk mengantisipasi adanya produk ilegal maupun yang cenderung tidak memenuhi persyaratan, seperti ijin edar, penandaan dalam kemasan, kode produksi dan tanggal kadaluarsa. Khusnul Arief mengungkapkan, berdasarkan hasil pantuan, rata-rata pemilik sudah lebih mengerti, mana produk yang dilarang dan kadaluarsa, sehingga ketika ditemukan ada, langsung dipindah dan dikembalikan ke perusahaan yang memasarkan. “Meskipun demikian, masyarakat harus tetap berhati-hati dan tidak terjebak suatu produk yang menggiurkan tanpa mengetahui legalitas produk yang di konsumsi,â€Âujar Khusnul Arief. Ditambahkan, untuk pengusaha obat tradisionalpun yang sudah memiliki ijin dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep sudah puluhan perusahaan. Namun untuk produk jamu dari perusahaan obat di Sumenep yang beredar di luar, pihaknya belum menerima pengaduan. Yang jelas, di setiap daerah ketika ditemukan produk makanan maupun obat yang tidak memiliki ijin maupun yang jelas-jelas dilarang, akan dilakukan penindakan dan penarikan dari pasaran. ( Ren, Esha )