Sumenep-Kominfo News Rom : Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep menyangkal mempersulit pengurusan ijin produksi makmin (makanan dan minuman) bagi masyarakat yang mengajukannya. Hal itu ditegaskan Kepala Bidang Farmasi dan Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep, Chusnul Arief, saat ditemui reporter News Room disela acara Pertemuan Penyuluhan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya bagi Petugas Makmin (makanan dan minum) Puskesmas dan IRT (Industri Rumah Tangga) Makmin se Kabupaten Sumenep di ruang pertemuan Koperasi Wanita Potre Koneng Sumenep, Selasa (25/09) kemarin. Chusnul juga menegaskan, jika semua persayaratan yang dibutuhkan sudah lengkap, tentu saja prosesnya akan berjalan cepat. Kelengkapan seperti denah lokasi, bahan produksi layak konsumsi, sarana produksi, masalah sanitasi, kemasan dan lain-lain, harus dipersiapkan dengan baik. Bahkan, para pekerja insdustri makmin tersebut juga harus teruji higienis atau tidak. Karena produk tersebut akan dikonsumsi oleh masyarakat umum. Selain persyaratan teknis yang diajuan ke Dinas Kesehatan Kabupaten, Chusnul juga mengatakan, bahwa persyaratan administrasi juga harus disiapkan sedini mungkin, seperti SIUP, HO dan kelengkapan administrasi lainnya yang diajukan ke Disperindag dan Penanaman Modal, serta kepada Dinas Koperasi dan UKM. ( Adjie, Esha )