Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 17-11-2008
  • 694 Kali

Dinas Tenaga Kerja Sumenep Akan Gandeng Cukong TKI

News Room, Senin ( 17/11 ) Berbagai upaya terus dilakukan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sumenep untuk menekan banyaknya jumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal keluar negeri. Disamping terus melakukan sosialisasi ke berbagai Kecamatan yang menjadi kantong-kantong TKI illegal, seperti di Kecamatan Arjasa dan Kangayan kepulauan Kangean, juga berencana untuk menggandeng sejumlah cukong TKI yang selama ini banyak merekrut TKI illegal di Sumenep. Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Kerja Disnaker Sumenep, Drs. Kusworo ketika ditemui sejumlah wartawan, Senin(17/11). Rencana tersebut dilakukan, karena selama ini para cukong inilah yang dinilai memiliki andil besar maraknya TKI illegal asal Sumenep yang berangkat keluar negeri tanpa prosedur resmi. Karena itu, dengan menggandeng para cukong nantinya akan meminimalisir keberadaan TKI illegal. “Yang jelas kita berharap ada dua keuntungan dalam kerjasama ini. Disamping untuk mengajak para cukong memiliki perusahaan resmi dibawah naungan Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI), sehingga para TKI yang diberangkatkan nantinya juga legal,”ujar Kusworo. Menurutnya, pemulangan TKI illegal dari Negeri Jiran Malaysia yang akhir-akhir ini sering terjadi, merupakan persoalan serius yang harus disikapi bersama. Sebab, bagaimanapun juga, para cukong ini cukup lihai mengajak para calon TKI dengan iming-iming akan memperoleh pekerjaan dan bayaran besar di luar negeri. Meski belum tahu pasti jumlah keberadaan cukong di Sumenep, menurut Kusworo, pihaknya akan melakukan pendekatan melalui para calon TKI sendiri maupun masyarakat yang mengetahui keberadaan orang yang selama ini sering mengajak para calon TKI. Yang jelas tegas Kusworo, pihaknya juga tidak akan lepas tangan begitu saja terhadap keberadaan PJTKI nantinya, begitu sudah melakukan MoU, maka setiap penerimaan calon TKI keluar negeri maupun setelah bekerja disana, sehingga mereka bisa bekerja dengan tenang tanpa harus selalu menjadi bulan-bulanan aparat penegak hukum diluar negeri. ( Ren, Esha )