Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 18-04-2016
  • 443 Kali

Dinas Sosial Kabupaten Sumenep Tertibkan PUB

News Room, Selasa ( 19/04 ) Dinas Sosial Kabupaten Sumenep, akan melakukan penertiban terhadap Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) dengan cara mengatas namakan pembangunan tempat peribadatan. 

"Penertiban PUB itu guna mengantisipasi adanya permainan, berupa hasilnya dari PUB tersebut untuk pribadi,"kata Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sumenep, Moh. Ramli, S.Sos, M.Si, Selasa (19/04). 

Ia menuturkan, semua aktifitas Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) harus mengantongi izin. Termasuk pengumpulan uang dengan tujuan pembangunan tempat peribadatan maupun yang lainnya. ”Semua kegiatan PUB harus ada izinnya,”tegasnya. 

Moh. Ramli mengungkapkan, permohonan izin cukup kepada Bupati/Wali Kota dengan rekomendasi Kadinsos setempat. Namun, yang punya kewenangan untuk izin itu tetap BPPT (Badan Pengelolaan, Perizinan Terpadu). "Kami hanya merekomendasi. Yang berhak mengeluarkan izin ya BPPT,”terangnya. 

Moh. Ramli juga menambahkan, tujuannya untuk menertibkan administrasi keorganisasian dan juga menciptakan masyarakat yang produksi serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi semua peraturan perundang-undangan di negara hukum ini. 

"Untuk memaksimalkan peraturan itu, dalam waktu dekat kami akan melakukan sosialisasi. Rencananya di 3 Kecamatan, yakni Kecamatan Pragaan, Rubaru, dan Kecamatan Batuputih,"ungkapnya.

Sosialisasi itu akan dilakukan mulai tanggal 18 hingga 20 April 2016, dengan melibatkan sejumlah tokoh masyarakat. ( Nita, Esha )