Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 12-10-2005
  • 607 Kali

DINAS PERIKANAN DAN KELAUTAN SUMENEP BERSAMA POLISI AIR KALIANGET LAKUKAN PEMBINAAN TERHADAP NELAYAN

Talango-Infokom News Room : Laut milik kita semua, akan tetapi bagi setiap orang yang melakukan sesuatu dilaut termasuk menangkap ikan ada aturannya dan bila kita semua mematuhi maka tidak akan muncul suatu masalah. Demikian antara lain dikatakan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Sumenep Ir. HERY KOENTJORO, ketika melakukan pembinaan, Senin (11/10) di Desa Padike Kecamatan Talango, terhadap Nelayan setempat dengan Nelayan dari luar Wilayah/ Daerah lainnya seperti Pasongsongan, Pamekasan, dan Sampang. Lebih lanjut dikatakan, mengingat Perahu maupun alat tangkap para nelayan ada yang berukuran besar, juga ada yang berukuran kecil, maka diharapkan bagi nelayan yang memiliki Armada maupun alat tangkap ikan yang berukuran besar hendaknya membantu, bekerja sama, dan melindungi terhadap mereka/nelayan yang memiliki armada maupun alat tangkap ikan yang lebih kecil, sehingga saling menguntungkan bagi semua pihak dan tidak terjadi masalah yang tidak dikehendaki. Dijelaskan pula agar para nelayan yang memiliki armada maupun alat tangkap ikan yang berukuran besar itu tidak mengganggu terhadap nelayan kecil, maka diharapkan para nelayan tersebut mengikuti aturan Perundang-undangan yang berlaku, karena semua telah diatur dalam Undang-Undang, SK. Menteri, maupun Peraturan Daerah, seperti halnya untuk nelayan yang menggunakan perahu berukuran 10 m, dan tidak bermesin, serta alat tangkapnya tidak bergerak hanya bisa menangkap ikan pada Jalur I dengan jarak 0 – 3 mil dari permukaan laut. Sedangkan yang menggunakan alat tangkap ikan yang bergerak dengan ukuran perahu yang sama dapat menggunakan Jalur I dengan jarak 3 – 6 mil dari permukaan laut. Adapun untuk nelayan yang menggunakan armada ukuran besar dan alat tangkap ikan (porsen) di atas 150 m, maka hanya boleh melakukan penangkapan ikan pada jalur II yakni diatas jarak 12 mil dari permukaan laut. Di sisi lain Kepala Satuan Polisi Air Kalianget Iptu Pol. Aryanto, AS. menegaskan bahwa bagi para nelayan hendaknya betul-betul mematuhi terhadap aturan yang berlaku, begitu pula bagi nelayan setempat maupun nelayan yang berasal dari daerah lain supaya memiliki Surat Ijin dari Pemerintah Derahnya masing-masing, melalui Dinas Perikanan dan Kelautan sehingga baginya mendapat perlindungan dimana para nelayan menangkap ikan, serta diharapkan juga bagi nelayan dari luar wilayah/daerah supaya tidak mengganggu dan melakukan kerjasama yang baik dengan nelayan setempat. Ikut memberikan arahan Muspika setempat dan dihadiri oleh para perwakilan nelayan, Aparat Desa, dan sebagian Pedagang ikan setempat, yang selanjutnya dilakukan kesepakatan oleh semua pihak. (JuP-05,Im )