Sumenep-Kominfo News Room : Dalam rangka melayani pemohon legalisir ijazah, utamanya untuk kepentingan pencalonan Kepala Desa, instansi terkait lebih berhati-hati dan memperketat persyaratan. Pasalnya, pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) ditengarai diwarnai dengan ijazah palsu. Sekretaris Komisi A DPRD Sumenep, Drs. Ach. Mawardi mengatakan, kalau dalam pelaksanaan Pilkades ada dugaan ijazah palsu, pihak yang merasa dirugikan tidak menyalahkan panitia Pilkades, namun mempertanyakan tentang keabsahan ijazah itu kepada pihak terkait, karena tugas panitia Pilkades itu hanya sebatas verifikasi awal persyaratan dan tidak kepada penyidikan apakah ijazah itu asli atau palsu. Karena itu Mawardi berharap agar tidak menimbulkan masalah dalam pelaksanaan Pilkades, utamanya indikasi ijazah palsu, instansi terkait dalam melayani legalisir ijazah bakal calon Kepala Desa, pemohon harus melampirkan persyaratan yang memperkuat keabsahan ijazahnya. Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, H. Moh. Rais, S.Pd. M.Si menambahkan, upaya meminimalisir ijazah asli tapi palsu terutama dalam pelaksanaan Pilkades telah memperketat pemberian legalisir. Saat ini pihaknya menentukan persyaratan bagi pemohon legalisir harus menyerahkan foto copy buku induk dan buku raport, karena hal itu sebagai bukti otentik, bahwa seorang calon itu telah mengikuti pembelajaran. Bahkan apabila pemohon tidak melengkapi persyaratan legalisir tersebut, pihaknya tidak akan melayani dan memberi legalisir. ( Yasik, Esha )