Sumenep-Infokom News Room : Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep menyerukan, lembaga pendidikan yang menerima Biaya Oprasional Sekolah (BOS) tidak lagi melakukan pemungutan biaya kepada siswa-siswinya. Menurut penjelasan Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, H. Moh. Rais, S.Pd, sekolah penerima BOS hanya bisa menarik biaya kepada siswa-siswinya apabila untuk kegiatan yang insidentil. Karena itu, pihaknya sangat menyayangkan jika selama ini masih ada lembaga pendidikan penerima BOS melakukan praktek pemugutan dana. H. Moh. Rais mengemukakan, sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Timur, sekolah penerima diperkenakan menarik biaya dari orang tua siswa, hanya saja langkah itu harus berangkat dari kegiatan yang insidentil dan ada rekomendasi dari Bupati. Disamping itu H. Moh. Rais mengingatkan, terkait dengan pelaksanaan Ujian Akhir Nasional (UAN), lembaga pendidikan untuk lebih memacu kwalitas anak didiknya. Persyaratan untuk lulus ujian tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya, jika pada tahun yang lalu standart nilai pelulusan 4,26 tanpa ada nilai rata-rata, tetapi sekarang berubah ada ketentuan lain, disamping ada standart nilai pelulusan, juga ada nilai rata-rata dari mata pelajaran yang diujikan. ( Yasik, Esha )